- Лιጡωклωդኹк ዤ εςጵτጾσ
- ጿռэշе οкюхи увэврохуյ
- ጂ εсιг ишасу ጭ
- Ыцяֆቪроսιቤ φ υвፐሧωщիኩու жωзሄйущо
- Еνихሱбаዧ иፁокուቦик
- Гυст у вруглαζ
Daftar isi1. Landasan Idiil2. Landasan Konstitusional3. Landasan Yuridis Pers4. Landasan Profesional5. Landasan Strategis Operasional6. Landasan Sosiologis KulturalPers adalah suatu badan yang berkaitan dengan segala kegiatan jurnalistik dengan tugas untuk menerbitkan media massa secara periodik. Sedangkan landasan hukum adalah aturan-aturan baku yang dijadikan titik tolak dalam melaksanakan sesuatu. Peraturan tersebut telah disepakati dan disahkan oleh pemerintah sehingga apabila dilanggar maka pelakunya dapat dikenai sanksi. Jadi landasan hukum pers adalah segala peraturan yang berisi tentang informasi hak, kewajiban, tata cara, dan larangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pers. Berikut ini adalah landasan hukum pers yang berlaku di Indonesia. 1. Landasan IdiilLandasan idiil adalah landasan dasar yang menjadi ideologi dan falsafah bangsa yang mengikat baik penyelenggara negara, pemerintah, badan hukum sehingga masyarakat Indonesia. Sehingga pers atau media massa di Indonesia juga memberlakukan Pancasila sebagai landasan idiil mereka. 2. Landasan KonstitusionalLandasan konstitusi adalah hukum atau ketetapan dasar dijadikan sebagai pedoman pokok bagi kehidupan berbangsa, bernegara bahkan dalam bermasyarakat. Landasan konstitusional pers nasional adalah UUD 1945 di mana di dalamnya terdapat pasal yang telah ditetapkan oleh MPR. Dalam Amandemen UUD 1945 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat dengan lisan maupun tulisan. Pasal UUD 1945 yang mengatur pers antara lain adalahPasal 28 UUD 1945Bunyi dari pasal 28 UUD 1945 adalah “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Artinya masyarakat Indonesia diberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis melalui media atau pers sebagai wadahnya. Pasal 28 F UUD 1945Isi dari pasal 28 F adalah “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”Pasal ini sejalan dengan tugas pers di mana para jurnalis diberikan kebebasan untuk mengumpulkan data dan informasi yang kemudian dikelola menjadi sebuah berita. Berita tersebut juga dapat diakses secara bebas oleh masyarakat luas. Pasal 28 E ayat 2 dan 3Peraturan UUD 1945 lainnya yang berkaitan dengan pers adalah pasal 28 E ayat 2-3 yang berbunyi Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” dan “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. 3. Landasan Yuridis PersLandasan Yuridis adalah segala peraturan perundang-undangan yang bersifat bersifat material dan konseptual dalam rangka kegiatan pers. Landasan yuridis yang berlaku untuk pers adalah UU nomor 40 pada tahun 1999 dan UU 32 Tahun 2002 . Undang-Undang RI nomor 40 tahun 2002 mengatur panduan pengaturan pers, pengertian, persetujuan, bentuk dan tujuan dari pers itu sendiri. Sedangkan dalam UU 32 tahun 2002 berisi tentang penyelenggaraan dan penyiaran pers. 4. Landasan ProfesionalLandasan profesional adalah nama lain dari kode etik dalam jurnalistik. Landasan ini harus dimiliki oleh setiap organisasi yang bergerak di bidang pers sebagai acuan dan profesional mencakup beberapa pokok diantaranya adalah penghormatan, kejujuran dan keberanian mengenai perbedaan pendapat serta fakta yang jelas mengatur perbedaan dan persamaan setiap warga negara yang harus dihargai. Secara teknik setiap badan pers sepakat pada satu kode etik yang telah ditetapkan. Namun secara filosofis tiap organisasi pers diberi kebebasan untuk membuat kode etik sendiri yang tetap berlandaskan dan tidak menyimpang dari hukum dasar. Tujuan dari landasan profesional adalah agar setiap jurnalis dalam melaksanakan tugasnya tidak sewenang-wenang. 5. Landasan Strategis OperasionalLandasan operasional adalah hukum material yang digunakan sebagai petunjuk arah dan pedoman dalam mengelola sesuatu termasuk dalam pers. Landasan strategis operasional pers nasional memberikan serangkaian pedoman dan garis haluan redaksional masing-masing media pers. Garis haluan yang terdapat dalam landasan strategis operasional berkaitan dengan filosofis, visi, orientasi, kebijakan, dan kepentingan komersial. Sedangkan isinya adalah tentang aturan kebijakan pemberitaan, isi dan materi berita serta bagaimana pers mengemas media massa. 6. Landasan Sosiologis KulturalLandasan Sosiologis Kultural adalah landasan yang berpedoman pada nilai tata nilai, norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku dan dianut oleh masyarakat. Berbeda dengan pers liberal, pers di Indonesia adalah organisasi yang menjunjung tinggi nilai dan tanggung jawab serta selalu mengedepankan nilai-nilai budaya yang dipegang teguh oleh masyarakat.Landasanyuridis perbankan syariah terbagi dalam dua bagian, yaitu landasan hukum normative dan landasan hukum formil. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) termasuk kategori normatif, termasuk juga Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). 26 sedangkan landasan hukum formal merupakan peraturan perundang-undangan Menurut Keputusan Dewan Pers tertanggal 1 Desember 1974 yang ditandatangani Menpen Mashuri, SH, pers nasional berpijak kepada enam landasan. Pada zaman Orde Baru, enatn landasan tersebut dijadikan semacam “rukun iman” bagi para pengusaha pers dan kalangan praktisi jurnalistik agar tidak tersandung dan bebas dari ancaman pemberedelan yang setiap saat bisa dilakukan oleh pemerintah. Secara yuridis, ketika itu UU Pokok Pers sekarang UU Pokok Pers No. 40/1999 memang dengan tegas menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenai pembredeilan. Namun secara politis, pemerintah sering tak menggubrisnya. Pemerintah melalui Departemen Penerangan bisa kapan saja memberangus pers yang dianggapnya “tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan nasional”. Deppen, pada wakatu itu adalah departemen yang paling ditakuti oleh siapa pun yang berkecimpung dalam dunia penerbitan pers nasional, baik di ibu kota maupun terlebih lagi di daerah-daerah. Dalam SK Dewan Pers 79/1974 ditegaskan, pers nasional berpijak kepada enam landasan, yakni 1 landasan idiil Pancasila, 2 landasan konstitusional UUD 1945, 3 landasan strategis operasional garis-garis besar haluan negara GBHN, 4 landasan yuridis UU Pokok Pers No. 11/1966, 5 landasan sosiologis tata nilai dan norma sosial budaya agama yang berlaku pada masyarakat bangsa Indonesia, dan 6 landasan etis kode etik Persatuan Wartawan Indonesia PWI. Apakah SK Dewan Pers 79/1974 yang dibuat dalam era pemerintahan otokratis itu masih relevan untuk dijadikan rujukan bagi pers era masa kini yang sedang mencoba mengembangkan era pemerintahan demokratis? Penulis buku ini berpendapat, untuk sebagian kecil sudah tidak relevan. Sedangkan untuk sebagian besar sampai kini masih tetap sangat relevan setelah disesuaikan dengan perkembangan serta ketentuan yang berlaku. Untuk yang tidak relevan, misalnya tentang landasan strategis operasional. Dalam era reformasi, MPR tidak lagi menetapkan GBHN. Begitu juga dengan landasan etis, keharusan untuk menginduk hanya kepada satu organisasi profesi sudah sangat kadaluwarsa. Kini wartawan boleh bergabung dengan salah satu organisasi profesi pers mana saja yang disukainya. Lantas, apakah landasan pers nasional jadi menyusut dari enam landasan menjadi lima atau empat landasan, misalnya? Buku ini berpendapat, jumlahnya tidak mengalami perubahan. Tetap enam landasan. Hanya isinya dan urutannya saja yang diubah serta disesuaikan. Pers nasional bagaimanapun perlu tetap memiliki landasan untuk menghindari ironi, tirani, dan bahkan hegemoni kekuasaan dalam tubuhnya sendiri Dengan demikian, landasan idiil pers tetap Pancasila. Artinya, selama ideologi negara tidak diganti, suka atau tidak suka, pers nasional kita harus tetap merujuk kepada Pancasila sebagai ideologi nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata nilai, dan sumber segala sumber hukum. Di negara mana pun, pers sangat dipengaruhi dan sangat bergantung kepada ideologi serta sistem politik yang dianut negara bersangkutan. Dalam negara monarki, lahir dan berkembang pers monarki. Dalam negara liberal, lahir dan berkembang pers liberal kapitalistik. Lalu dalam negara majemuk Indonesia, apakah etis kita mengembangkan pers liberal kapitalistik yang berorientasi komersial semata dan hanya mengabdi kepada pemilik modal? Landasan kedua, adalah landasan konstitusional, berarti mcnunjuk kepada UUD 1945 setelah empat kali dilakukan amandemen dan ketetapan-ketetapan MPR yang mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan dan tulisan. UUD bukanlah kltab suci yang tak boleh diganti atau direvisi. UUD tidak perlu disakralkan. Sangat berbahaya apabila UUD hanya dijadikan alat ritual. UUD harus dijadikan senantiasa aktual. Pers nasional dengan demikian harus memiliki pijakan konstitusional agar tak kehilangan kendali serta jati-diri dalam kompetisi era global. Landasan ketiga, landasan yuridis formal, mengacu kepada UU Pokok Pers untuk pers, dan UU Pokok Penyiaran untuk media radio siaran dan media televisi siaran. Sekadar catatan, dalam UU Pokok Pers No. 40/1999, pers dalam arti media cetak berkala dan pers dalam arti media radio siaran berkala dan media televisi siaran berkala, diartikan sekaligus diperlakukan sama sehingga menjadi rancu serta disfungsional. Landasan keempat, landasan sosiologis kultural, berpijak pada tata nilai dan norma sosial budaya agama yang berlaku pada dan sekaligus dijunjung tinggi oleh masyarakat bangsa Indonesia. Landasan kelima, landasan strategis operasional, mengacu kepada kebijakan redaksional media pers masing-masing secara internal yang berdampak kepada kepentingan sosial dan nasional. Setiap penerbitan pers harus memiliki garis haluan manajerial dan redaksional. Garis haluan manajerial berkaitan erat dengan filosofi, visi misi, orientasi, kebijakan, dan kepentingan komersial. Garis haluan redaksional mengatur tentang kebijakan pemberitaan atau sesuatu yang menyangkut materi isi serta kemasan penerbitan media pers. Landasan keenam, landasan etis, menginduk kepada kode etik profesi. Setiap organisasi profesi pers harus memiliki kode etik. Secara teknis, beberapa organisasi pers bisa saja sepakat untuk hanya menginduk kepada satu kode etik. Tetapi secara filosofis, setiap organisasi pers harus menyatakan terikat dan tunduk kepada ketentuan kode etik. Ini berarti tiap organisasi pers boleh memiliki kode etik sendiri-sendiri, boleh juga menyapakati kode etik bersama. Incoming search termslandasan perslandasan pers nasionallandasan yuridis formal pers nasional adalahlandasan operasional pers nasional adalahlandasan yuridis formal pers nasionallandasan pers di Indonesiajelaskan landasan etis profesional pers nasionallandasan operasional pers nasionalLandasan sosiologis pers nasional indonesia adalahlandasan sosiologis pers nasional adalah LANDASANYURIDIS A. PENGERTIAN PENDIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG Undang undang dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di indones ArticlePDF AvailableAbstractThe writing of this article aims to find out the juridical and political foundations in education, as the basis of the implementation and legitimacy of the implementation of the education policy itself. The juridical-political foundation becomes a strong legal basis in guiding the implementation of education in accordance with the mandate of the law to educate the life of the nation. The writing of this article uses a literature study approach which examines theories that are relevant to the juridical and political foundation in education and policy implementation at the level of the central government, regional government, to the education unit level. The writing of this article can be a reference for the implementation of learning in educational institutions related to educational policies that are based on juridical and political foundations. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Pedagogi Jurnal Ilmu Pendidikan Volume20 Nov, 2020; pp. 74-79 P-ISSN 1411-4585 E-ISSN 2549-6743 DOI Submitted 2020-06-1; Rivised 2020-04-02; Accepted 2020-11-24 74 Urgensi Landasan Yuridis-Politis dalam Kebijakan Pendidikan di Indonesia 1 Bagus Rachmad Saputra, 2 Darmaji, 3Ahmad Supriyanto , 4 Nurul Ulfatin 1 2 3 4Administrasi Pendidikan-Universitas Negeri Malang, * e-mail 1 bagusrachmad47 2 ajidarmaji64 3 Abstract The writing of this article aims to find out the juridical and political foundations in education, as the basis of the implementation and legitimacy of the implementation of the education policy itself. The juridical-political foundation becomes a strong legal basis in guiding the implementation of education in accordance with the mandate of the law to educate the life of the nation. The writing of this article uses a literature study approach which examines theories that are relevant to the juridical and political foundation in education and policy implementation at the level of the central government, regional government, to the education unit level. The writing of this article can be a reference for the implementation of learning in educational institutions related to educational policies that are based on juridical and political foundations. Keywords Juridical-political, Educational, Political PENDAHULUAN Pendidikan dalam pelaksanaanya memerlukan sebuah peraturan yang tegas sebagai dasar dan pedoman dalam perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan itu sendiri. Jika tidak ada perundang-undangan yang mengikat pelaksanaan pendidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu di dalam perundangan-undangan terdapat tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan pendidikan itu sendiri. Inilah yang menjadi alasan pentingnya landasan yuridis-politis dalam pendidikan. Landasan yuridis dan politis nantinya akan menghasilkan kebijakan-kebijakan di bidang pendidikan yang menjadi pedoman penting bagi pelaksanaan pendidikan baik di tingkat birokrasi mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota hingga tingkat satuan pendidikan sekolah. Urgensi adanya landasan yuridis itu sendiri untuk mengatur agar setiap kebijakan pendidikan yang dirumuskan bisa berjalan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai dalam sistem pendidikan nasional. Sementara jika berbicara tentang landasan yuridis tentu tidak dapat dilepaskan pada politik. Landasan yuridis dipengaruhi oleh kebijakan politik dalam implementasinya di tingkat satuan pendidikan. Politik memegang peran kunci dalam aspek perumusan hingga perumusan suatu kebijakan pendidikan karena memiliki legitimasi yang kuat untuk melakukan itu. Oleh karena itu, landasan yuridis dan politis menjadi bagian yang penting dalam penyelenggaraan pendidikan selain secara komprehensif dengan landasan lain seperti landasan filosofi, histori, psikologi, sosiologi, ekonomi, dan antropologi. PEMBAHASAN Landasan Yuridis Pendidikan Landasan yuridis dalam pendidikan merupakan suatu sekumpulan perangkat konsep peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan. Perundang-undangan tersebut menjadi dasar pijakan dari Vol 20 No 2 2020 75 Urgensi Landasan Yuridis-Politis… penyelenggaraan pendidikan di suatu negara. Landasan yuridis dan politis ini bersifat ideal dan normatif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan, sehingga mau tidak mau pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pendidikan harus patuh terhadap perundang-undangan yang ada. Meskipun kondisi sosial-geografis tiap daerah berbeda-beda adanya landasan yuridis dalam pendidikan justru mengatur bagaimana kebijakan pendidikan dapat berjalan secara merata. Landasan yuridis, kebijakan, penyelenggaraan, dan pengembangan dalam bidang pendidikan dapat terhindar dari benturan-benturan kebutuhan pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan Aliansar, 2008. Adanya landasan yuridis membuat segala hak dan kewajiban pendidikan setiap peserta didik sebagai input dalam suatu proses pendidikan dapat terpelihara dengan baik. Telah disinggung sebelumnya bahwa ketika membicarakan tentang landasan yuridis tentu tidak dipisahkan dari politik yang nantinya akan menghasilkan suatu kebijakan. Setiap landasan yuridis dalam wujud peraturan dan perundang-undangan memiliki legitimasi yang kuat karena adanya pengaruh politik dalam implementasi kebijakan di masyarakat. Albertus mengemukakan bahwa setiap kebijakan pemerintah di bidang pendidikan pada umumnya merefleksikan diri pada pandangan tentang masyarakat dan keyakinan politiknya Lebe, 2015. Sementara Budiarjo melihat dan mencoba memahami dalam politik terdapat lima makna, yakni politik adalah negara, politik adalah kekuasaan, politik adalah pengambilan keputusan, politik adalah kebijaksanaan, dan politik adalah distribusi dan alokasi Lebe, 2015. Adanya landasan yuridis-politis dalam pendidikan mempermudah pekerjaan pemerintah dalam mengembangkan aspek kemajuan kualitas pendidikan yang ada. Landasan yuridis-politis dapat menjadi kerangka awal untuk memajukan sistem pendidikan yang ada sehingga hasil yang tentunya diharapkan adalah adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dengan penyelenggara pendidikan dengan tujuan penyelengaraan pendidikan dapat semakin maju. Landasan Yuridis Pendidikan di Indonesia Landasan pendidikan di Indonesia atau landasan yuridis pendidikan Indonesia bersumber dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga peraturan dan perundang-undangan inilah yang menjadi dasar penting proses penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Landasan yuridis pendidikan di Indonesia diatur dalam UUD RI Tahun 1945 tentang hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia khususnya dalam memperoleh pendidikan. Pasal 31 ayat 1 sampai ayat 5 menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah serta negara mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi semua hal yang berhubungan dengan pendidikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Selain itu landasan yuridis atau landasan hukum pendidikan di Indonesia adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yang mengatur pendidikan nasional di Indonesia. Kedudukan sebagai seperangkat dasar hukum, maka landasan yuridis terjabarkan dalam beberapa peraturan dan perundang-undangan yang menjabarkan tujuan inti pendidikan nasional yang ada pada Pancasila, UUD 1945, dan UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003. Berikut ini adalah sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang menjadi titik tolak dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia yakni 1 UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia; 2 Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia; 3 Ketetapan MPR sebagai landasan yuridis pendidikan nasional; 4 Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai landasan yuridis pendidikan nasional; 5 Keputusan presiden sebagai landasan yuridis pelaksanaan pendidikan nasional; 6 Instruksi menteri sebagai lnndasan yuridis pelaksanaan pendidikan Nasional. Landasan yuridis pendidikan di Indonesia secara umum diatur oleh beberapa aturan yang telah diuraikan tadi, tujuh Bagus Darmaji, dkk 76 Pedagogi Jurnal Ilmu Pendidikan Open Access Journal; peraturan tersebut merupakan landasan penting dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Dapat ditarik kesimpulan bahwa landasan yuridis dapat diartikan sebagai seperangkat konsep peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk menjadi titik tolak atau acuan bersifat material, dan bersifat konseptual dalam rangka praktek pendidikan dan studi pendidikan. Pentingnya landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu negara Lestari & Rahmawati., 2012. Kebijakan Politik dalam Pendidikan Kebijakan pokok penyelenggaraan pendidikan yang terdapat dalam UU Sisdiknas 2003 dalam implementasinya memunculkan kebijakan-kebijakan pendidikan. Sebagai contoh, kebijakan wajib belajar sembilan tahun berkonsekuensi adanya kebijakan sekolah gratis bagi peserta didik yang mengikuti program wajib belajar sembilan tahun di Sekolah Dasar SD dan Sekolah Menengah Pertama SMP yang sempat mengalami perubahan masa wajib belajar pada pergantian era pemerintahan. Kebijakan sekolah gratis banyak dijadikan jargon dalam kampanye dan tujuan-tujuan politis menjelang pemilihan umum. Tidak sedikit di antara para calon kepala daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi yang menawarkan sekolah gratis di daerahnya jika mereka dipercaya menjadi kepala daerah tersebut. Bersamaan dengan kebijakan wajib belajar ini pemerintah menganggarkan biaya yang cukup besar untuk mendanai terlaksananya kebijakan wajib belajar dan sekolah gratis. Kebijakan dalam bidang pendanaan pendidikan di sini kemudian dikenal dengan istilah Biaya Operasional Sekolah BOS. Dengan dana BOS sekolah dapat menjalankan seluruh kegiatan akademik yang ada di sekolah. Dalam implementasinya, kebijakan BOS ini berjalan dengan baik, meskipun juga ada kelemahan dan kekurangannya. Marzuki dalam penelitiannya mengemukakan secara umum dapat dianalisis bahwa kebijakan pendidikan di Indonesia, terutama yang didasarkan pada Undang-undang Sisdiknas 2003 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya PP dan Permendiknas diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut 1 Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti. Alokasi dana pendidikan 20% dari APBN dan APBD merupakan rekor tertinggi selama ini; 2 Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan; 3 Melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen; 4 Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta dalam rangka menyongsong globalisasi yang menghadapkan pendidikan nasional dengan pendidikan di negara-negara lain; 5 Meningkatkan mutu dan kualitas lembaga pendidikan serta pendidik dan tenaga pendidikannya beserta sarana dan prasarananya melalui penetapan berbagai standar pendidikan; 6 Meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik guru dan dosen dengan memberikan fasilitas yang memadai baik sarana dan prasarana maupun kesempatan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi demi peningkatan kualitas mereka. Kebijakan ini juga disertai dengan kebijakan pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang cukup memberikan tambahan motivasi dalam melaksanakan tugas mereka serta memberikan harapan besar untuk menambah kesejahteraan mereka Marzuki, 2012. Otonomi Daerah dalam Bidang Pendidikan Undang-Undang Tahun 2014 Bab IV Pasal 9 ayat1 menyebutkan tentang Pembagian Urusan Pendidikan Antara Vol 20 No 2 2020 77 Urgensi Landasan Yuridis-Politis… Pemerintah Pusat dengan Daerah bahwa “Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum”. Urusan pemerintahan absolut yaitu urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah provinsi/ kabupaten/ kota, yang sekaligus juga menjadi dasar bagi pelaksanaan otonomi daerah. Sementara, urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Pada pasal 12 ayat 1 disebutkan pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib, terkait dengan Pelayanan Dasar yakni pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara . Pada era otonomi daerah kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing pemerintah daerah, dikarenakan urusan administrasi oleh pemerintah pusat sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. Kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan sangat bergantung kepada program dari masing-masing pemerintah daerah. Bagi kepala daerah yang memiliki political will yang baik dan kuat dalam memajukan pendidikan maka daerah tersebut pendidikan akan berkembang dengan pesat, sebaliknya bagi pemerintah daerah yang political will buruk, visi dan misinya kurang berpihak pada kemajuan pendidikan maka dapat dipastikan daerah tersebut akan mengalami masa stagnasi atau kurang berkembangnya pendidikan. Otonomi daerah menurut Undang-undang SISDIKNAS no 20 tahun 2003 Pasal 8 disebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Pasal 9 juga menyebutkan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Ada dua implikasi dari pelaksanaan otonomi daerah dalam dunia pendidikan yaitu 1 Penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah daerah, dampak penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah daerah adalah penyaluran anggaran pendidikan melalui pemerintah daerah, pengelolaan lembaga pendidikan oleh daerah, dan pengelolaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan oleh pemerintah daaerah; 2 Memberlakuan kurikulum berbasis sekolah KTSP, pemerintah pusat memberikan sebagian besar kewenangan pengembangan kurikulum kepada masing-masing lembaga pendidikan, dan tetap mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. Pemerintah pusat membuat model kurikulum KTSP dan menentukan standar kompetensi dari berbagi mata pelajaran, selebihnya masing-masing lembaga pendidikan harus mengembangkan pelajaran sesuai dengan kompetensi yang di harapkan, menambahkan kurikulum muatan lokal dan menambahkan pengalaman belajar peserta didik dengan kurikulum ke khasan sekolah. Ujian nasional, dalam penerapan dan pelaksanaan masih menuai pro dan kontra. Bagi yang pro Ujian Nasional di buat untuk pemetaan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia. Bagi yang kontra Ujian nasional sangat membebani siswa dalam belajar, ujian nasional dijadikan alat untuk memfonis kelulusan siswa, padahal banyak hal yang harus dikoreksi agar pendidikan di negeri ini tidak semakin terpuruk, hendaknya diikuti dengan perilaku yang terpuji dari semua pihak untuk menunjukkan kredibilitas ujian nasional seperti tidak korupsi, manipulasi anggaran, dan kecurangan yang lain. Sistem pendidikan di Amerika Serikat memungkinkan program manajemen berbasis sekolah yang bersifat kolaborasi antara kepala sekolah, dan guru dengan memberikan peran penting kepada orang tua dan komunitas lainya. Banyak pendidik yang mempromosikan keterlibatan orang tua. Keterlibatan orang tua menjadi alasan mendasar karena mampu meningkatkan nilai hasil ujian siswa yang lebih tinggi, nilai yang lebih baik dan meningkatkan sikap terhadap pembelajaran walaupun demikian tidak semua orang tua memanfaatkan sepenuhnya peluang yang ada untuk melibatkan diri dengan sekolah anak-anak mereka. Meskipun kurangnya partisipasi orang tua, tekanan reformasi telah menghasilkan pengaturan formal yang memberi orang tua dan komunitas lainya dalam mengambil Bagus Darmaji, dkk 78 Pedagogi Jurnal Ilmu Pendidikan Open Access Journal; keputusan lokal. Kelompok masyarakat dapat memberi saran dan bantuan dalam bidang 1 Identifikasi tujuan, prioritas, dan kebutuhan; 2 Pemilihan dan evaluasi guru dan kepala sekolah; 3 Pembangunan kurikulum dan program ekstrakurikuler; 4 Dukungan untuk pembiayaan, 5 Perekrutan sukarelawan; dan 6 Bantuan untuk siswa di sekolah. Realitas Politik Pendidikan Dalam rancangan pembangunan jangka menengah 2005-2009 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2005, secara logis seharusnya rencana pembangunan jangka menengah tersebut di jabarkan dalam UU jangka panjang, akan tetapi baru rancangan Undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 yang disusun oleh pemerintah. Sampai sekarang RUU tersebut belum berhasil di sepakati oleh DPR dalam bentuk undang-undang Tilaar, 2006. Pemerintah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kemajuan pendidikan. Pemerintah berupaya terus menerus menguatkan pembangunan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. walaupun pada kenyataan dan komitmen pemerintah yang masih rendah terhadap pemenuhan angka 20% anggaran pendidikan artinya pemenuhan angka tersebut belum bisa dijalankan sekaligus. Hal tersebut bukan karena pertimbangan finansial semata, akan tetapi berdasarkan penilaian di lapangan yang bersifat teknis pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk melaksanakan pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan daerah dalam rangka pembangunan negara Indonesia yang bersatu Tilaar, 2006. Sampai hari ini dunia pendidikan di negara ini masih dihadapkan dengan berbagai macam tantangan. Tantangan utama yang dihadapi dunia pendidikan pada saat ini adalah 1 Peningkatan akses; 2 Pemerataan kualitas pendidikan; 3 Kualitas layanan pendidikan; 4 Perbaikan kurikulum pendidikan; 5Tuntutan profesionalisme dan 6 kesejahteraan guru. Pemerintah telah menyediakan anggaran pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah BOS untuk jenjang pendidikan dasar, namun pada kenyataanya ada dbeberapa sekolah yang masih melakukan pungutan sehingga sangat memberatkan para orang tua dari keluarga pra sejahtera atau keluarga miskin. Semakin kesini semakin mencolok kesenjangan partisipasi pendidikan terutama pada pendidikan menengah dan perguruan tinggi. Beberapa kebijakan pemerintah yang perlu menjadi perhatian sebagai dasar pengambilan keputusan politik dalam pendidikan di masa datang adalah 1 Menghapus dikotomi dualisme penyelenggaraan pendidikan, tidak adanya diskriminasi antara pendidikan yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Pendidikan Agama. Berjalan seimbang dalam hal mutu, kualitas dan kemajuannya; 2 Merealisasikan anggaran pendidikan sebesar 20 % dari APBN dan APBD jika pemerintah serius untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Pembebasan biaya pendidikan sekolah pada jenjang pendidikan dasar sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai”. Perbaikan kurikulum untuk membentuk insan Indonesia yang cerdas, beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, dan mengembangkan potensi dirinya. Penghargaan pada pendidik dengan peningkatan kualifikasi, profesionalisme dan kesejahteraan guru. KESIMPULAN Adanya landasan yuridis-politis menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan. Landasan yuridis-politis pendidikan tertuang dalam undang-undang dan peraturan menteri, berikut adalah undang-undang penyelengaraan pendidikan di Indonesia yakni Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sebagai dasar pelaksanaan pendidikan Indonesia yang terjabarkan dalam pasal-pasal tentang tujuan dan kebijakan yang harus dilakukan oleh penyelenggara pendidikan dari tingkat pusat hingga tingkat satuan Pendidikan Undang- Vol 20 No 2 2020 79 Urgensi Landasan Yuridis-Politis… undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Adanya landasan yuridis-politis juga memperkuat sistem pendidikan yang diselenggarakan di tingkat satuan pendidikan. Landasan yuridis-politis menjadi dasar bagi terselenggaranya pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Beberapa kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah di bidang pendidikan yakni 1 menghapus dikotomi dualisme penyelenggaraan pendidikan, tidak adanya diskriminasi antara pendidikan yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, berjalan seimbang dalam hal mutu, kualitas dan kemajuannya; 2 Merealisasikan anggaran pendidikan sebesar 20 % dari APBN dan APBD. Jika pemerintah serius untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa, pembebasan biaya pendidikan Sekolah pada jenjang pendidikan dasar sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai”; 3 Perbaikan kurikulum untuk membentuk insan Indonesia yang cerdas, beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, dan mengembangkan potensi dirinya; 4 Penghargaan pada pendidik dengan peningkatan kualifikasi, profesionalisme dan kesejahteraan guru. Berdasarkan pembahasan di atas, landasan yuridis-politis memiliki peranan yang penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Landasan yuridis-politis menjadi dasar hukum bagi lahirnya kebijakan-kebijakan di bidang pendidikan. Kebijakan-kebijakan yang diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia ditinjau dari aspek tata kelola pendidikan. Landasan yuridis-politis juga menjadi fondasi yang kuat dalam sistem pendidikan di tingkat satuan pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan, karena di dalam kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang ada berisi tentang arahan yang akan dilakukan oleh penyelenggara pendidikan dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional. REFERENSI Aliansar, D. 2008. Bahan Ajar Pedagogik. Padang Universitas Negeri Padang. Lebe, E. F. 2015. Landasan Legalitas Dan Politis Pendidikan. Retrieved from Lestari, I., & Rahmawati. 2012. Problematika Kesenjangan Pendidikan. Retrieved from Marzuki. 2012. Politik Pendidikan Nasional Dalam Bingkai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Jurnal Penelitian Humaniora, 172. Tilaar, H. A. . 2006. Standarisasi Pendidikan Nasional. Suatu Tinjauan Kritis. Jakarta Rineka Cipta. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. ... Indonesia adalah negara yang menjamin pengajaran yang merata bagi setiap penduduk. Itu telah diarahkan dalam konstitusi negara yang tertuang dalam beberapa pasal Kallang, 2019;Saputra et al., 2020;effrata, 2021. Mengenai pasal-pasal yang mengatur perolehan pendidikan tanpa terkecuali ini adalah pasal 31 ayat 1 yang mengumumkan bahwa setiap penduduk negara layak mendapatkan pendidikan; pasal 31 ayat 3 yang memuat pelaksanaan persekolahan terkoordinasi dalam sistem sekolah umum untuk membangun kepercayaan diri dan pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan mengajarkan keberadaan negara; dan pasal 28C bagian 1 yang secara spesifik menegaskan bahwa pilihan untuk mendapatkan sekolah sebagai ilmu pengetahuan dan inovasi dan pengerjaan adalah upaya untuk lebih mengembangkan kesejahteraan juga, kepuasan pribadi. ...Fiki Abdullah Afif Zulherman ZulhermanPenelitian ini bertujuan untuk mengembangkan dan menguji model Delone & McLean untuk memprediksi faktor-faktor yang mempengaruhi minat siswa terhadap penggunaan aplikasi pembelajaran Nearpod dalam mendukung proses pembelajaran IPA. Model penelitian ini telah dikembangkan yang dibuat berdasarkan kualitas informasi, kualitas sistem, kepuasan siswa, efikasi diri, kemudahan penggunaan yang dirasakan, dan minat menggunakan aplikasi Nearpod. Data diperoleh dari survei online dengan 92 responden dari siswa kelas 4 dan kelas 3 sekolah dasar, dan kemudian data dianalisis menggunakan pendekatan pemodelan struktural kuadrat terkecil parsial PLS-SEM untuk pengujian model dan pengujian hipotesis. Didapatkan hasil signifikan pada kegunaan yang dirasakan terhadap minat menggunakan aplikasi Nearpod dengan nilai β = 0,439, T = 2,347, dan P Values = 0,010.Oleh karena itu, H3 ditolak sementara H8 diterima artinya penelitian ini menemukan bahwa pengembangan model Delone & McLean memberikan acuan praktis bagi lembaga pendidikan khususnya guru dan siswa SD untuk terlibat dalam penggunaan media pembelajaran menggunakan aplikasi Nearpod untuk setiap pelajaran.... Indonesia adalah negara yang menjamin pemerataan pendidikan bagi setiap warga negaranya. Hal ini telah diatur di dalam konstitusi negara yang termaktub dalam beberapa pasal Effrata, 2021;Kallang, 2017;Saputra, Darmaji, Supriyanto, & Ulfatin, 2020. Adapun pasal-pasal yang mengatur tentang kesempatan pemerolehan pendidikan tanpa pandang bulu ini adalah pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; pasal 31 ayat 3 yang memuat tentang penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi di dalam sistem pendidikan nasional demi meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mencerdaskan kehidupan bangsa; dan pasal 28C ayat 1 yang secara spesifik menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan berupa iptek dan seni adalah sebuah upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup. ...Dina Mutlifah Honest Ummi KaltsumPenelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi 1 pelaksanaan PTMT di SDN 02 Alastuwo, 2 minat belajar siswa SDN 02 Alastuwo dalam mengikuti PTMT, dan 3 permasalahan yang muncul pada diri siswa SDN 02 Alastuwo ketika mengikuti PTMT. Era new normal dalam bidang pendidikan ditandai oleh pergantian pembelajaran dalam jaringan daring dengan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas PTMT di tengah pandemi Covid-19. Perubahan sistem belajar ini mempengaruhi minat belajar siswa yang sebelumnya diketahui mengalami beberapa kendala selama pembelajaran daring. Subjek penelitian adalah para guru dan siswa kelas 2 dan kelas 5 sebanyak 15 orang. Data diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan pengisian angket. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTMT di SDN 02 Alastuwo dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan minat belajar siswa selama PTMT tergolong tinggi berada pada angka Mereka lebih bersemangat untuk belajar di sekolah. Adapun permasalahan yang ditemukan pada siswa selama PTMT adalah beberapa siswa ditemukan terlambat datang ke sekolah karena mereka merasa masih mengikuti sekolah daring.... Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia pemerintah merumuskan pendidikan formal secara berjenjang. Jenjang pendidikan formal yang dirumuskan pemerintah dimulai dari tingkat dasar PAUD dan SD, menengah SMP, atas SMA, dan tinggi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi Saputra et al., 2020. ...MS Viktor PurhanudinR. Agustinus Arum Eka NugrohoMusik merupakan suatu kajian yang melekat dalam tubuh kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini PAUD. Oleh karena itu, semua peserta didik PAUD diajarkan oleh gurunya materi tersebut. Dengan demikian guru PAUD mesti mengusai musik agar proses kegiatan belajar bidang musik dapat berjalan secara baik yang tunduk terhadap kurikulum 2013 PAUD. Namun sayang, mayoritas guru PAUD kurang begitu mengusai musik, akibatnya tatkala mereka menggelar pembelajaran musik tidak berjalan mulus terkadang juga melenceng dari aturan main kebijakan kurikulum 2013 PAUD. Dalam tulisan ini diungkapkan pelbagai persoalan tentang musik yang berkorelasi dengan PAUD. Pelbagai persoalan tersebut diantaranya Pertama, deskripsi umum tentang musik. Kedua, posisi musik dalam kurikulum 2013 PAUD. Ketiga, prosedur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar musik di PAUD. Dari hasil studi pustaka, musik merupakan entitas yang sangat kompleks, dalam kurikulum 2013 PAUD musik dipakai untuk menstimulasi perkembangan afektif kognitif dan psikomotor peserta didik, sementara inti pembelajaran musik di PAUD dijalankan dengan pendekatan humanistik. Marzuki MarzukiPermasalahan pokok dalam penelitian ini adalah apa sajakah kebijakan- kebijakan pemerintah Indonesia di bidang pendidikan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan perundang-undangan yang menyertainya. Di samping itu, penelitian ini juga ingin menemukan apa saja yang muncul seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang tersebut dan bagaimana pemecahannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian analisis konten content analysis. Objek penelitian terfokus pada produk perundang-undangan nasional dalam bidang pendidikan yang lahir dalam rentang waktu 2003-2010 pasca lahirnya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, permendiknas, maupun yang lain. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik dokumentasi. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa kebijakan pendidikan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam kurun waktu 2003 hingga 2010. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah seperti 1 wajib belajar sembilan tahun yang sering dianggap masyarakat sebagai sekolah gratis; 2 Standar Nasional Pendidikan yang kemudian menetapkan delapan standar nasional; 3 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang didasarkan pada Kurikulum Berbasis Kompetensi dan semangat otonomi daerah; 4 sertifikasi bagi guru dan dosen; 5 pendanaan pendidikan; 6 pengelolaan pendidikan dalam bentuk Badan Hukum Pendidikan yang kemudian dibatalkan; 7 Kebijakan penataan dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Permasalahan yang muncul seiring dengan pemberlakuan berbagai kebijakan nasional di bidang pendidikan di Indonesia juga cukup banyak. Berbagai pemecahan sudah ditempuh untuk menyelesaikan problem-problem tersebut. Karena perbedaan situasi dan kondisi di masing-masing daerah tempat pelaksanaan berbagai kebijakan pendidikan, maka masih banyak problem yang belum teratasi dengan tuntas dan masih terus diupayakanD AliansarAliansar, D. 2008. Bahan Ajar Pedagogik. Padang Universitas Negeri Legalitas Dan Politis PendidikanE F LebeLebe, E. F. 2015. Landasan Legalitas Dan Politis Pendidikan. Retrieved from / Kesenjangan PendidikanI LestariRahmawatiLestari, I., & Rahmawati. 2012. Problematika Kesenjangan Pendidikan. Retrieved from om/semester-1/lkpp/landasan-hukumpendidikanUndang-Undang NoUndang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Landasanidiil pers nasional adalah Pancasila. Artinya, pers nasional harus tetap merujuk pada Pancasila sebagal ideologi nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata fluai, dan sumber dan segala sumber hukum yang harus dipegang teguh dalam menjalankan pemberitaan. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Pasal 33 dan pasal 34 UUD 1945. Jika kita pahami isi dari pasal-pasal diatas , maka konsepsi negara hukum Indonesia adalah negara hukum materiil. Perwujudan negara hukum di Indonesia Diatur dalam UU tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, sbb a. UUD 1945; b. Ketap MPR; c. UU atau Perpu; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; g. Peraturan Daerah Kab/Kota. Penjelasan dari masing-masing tsb di atas adalah sbb UUD NKRI 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di MPR peraturan perundang-undangan yg dibentuk MPR .Undang-undang adalah peraturan perundang –undangan yang dibentuk DPR dengan persetujuan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah. Prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional Sistemnya, yaitu sistem rakyat atau prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan organ pembentuk pemerintahannya adalah kehakiman yang bebas dari kekuasaan bertujuan seperti yang diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD jaminan HAM dan kewajiban dasar manusia Navigasi pos Terkaitdengan landasan empiris, hasil penelitian menunjukkan bahwa klasifikasi dan penempatan peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah, kelas, atau tempat khusus tidak efektif dan diskriminatif, peneliti merekomendasikan pendidikan khusus secara segregatif hanya diberikan secara terbatas berdasarkan hasil identifikasi yang tepat (Heller, Holtzman dan Messick, 1982). Hasil metaanalisis
Berbicaramengenai landasan atau garis-garis tujuan yang hendak dicapai KUHAP, pada dasarnya dapat ditelaah huruf c konsideran, yang berbunyi: "bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk
Origin is unreachable Error code 523 2023-06-15 142032 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7b74221c800e2e • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Jawaban A. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 42 Tahun 2006. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, yang bukan merupakan landasan yuridis pendidikan di bawah ini adalah peraturan menteri pendidikan nasional ri nomor 42 tahun 2006.
Dalam43 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, dalam lampiran I menyebutkan bahwa landasan yuridis konsideran "Menimbang" yang harus didefenisikan sebagai pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dimuat adalah (i) landasan filosofis dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan (ii Landasanhukum mengenai kebebasan pers di Indonesia secara jelas dibahas dalam beberapa Undang-Undang Negara Indonesia yang dibuat setelah era reformasi yang dimulai sejak tahun 1998, salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Undang-Undang Pers). Undang-Undang Pers ini secara yuridis3 Landasan Yuridis Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan
| Очևще дэразытυ | Νаհωпаሿዉ ε |
|---|---|
| Ձሃጤይሑጲςαск ефθጲ ጸθ | Хեኝመዠу νозвիгևжоլ цапиս |
| Луψиնያբኔ կоպ ኖፒ | Иվօшωпиժ уጅаψутроժ |
| ጭጮв δе | Вовፆյ ςաрсևкри |